Komite adalah suatu organ mitra sekolah/madrasah yang keberadaannya dituangkan dalam Undang Undang pendidikan Tahun 2003 No 20. Sesuai Pasal 56 UU tersebut dengan – Pasal 56 UU tersebut Komite berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Bagian/kategori ini akan memuat informasi yang terkait dengan Komite MTsN3 Jakarta.
Mei 21, 2009 at 4:29 am
aslm wr.wb. terima kasih atas teguran bapak, insya Allah pesan ini akan admin sampaikan ke pihak ybs, jazakallah, wslm wr.wb.
Juni 21, 2009 at 2:50 pm
terima kasih teguran bapak, insya Allah akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan, terima kasih sekali lagi ini untuk perbaikan yang akan datang